Ada satu perubahan mendasar yang sering luput kita sadari: otoritas keagamaan tidak lagi terutama ditentukan oleh kedalaman ilmu, melainkan oleh visibilitas. Siapa yang paling sering muncul di layar, siapa yang paling banyak dibagikan, dan siapa yang paling “nyambung” dengan logika platform—dialah yang didengar. Dalam situasi ini, pertanyaan tentang siapa yang berhak berbicara atas nama agama tidak hilang, tetapi berubah medan. Ia kini dipertarungkan di ruang algoritma. Dan di ruang ini, perempuan tidak hanya masuk—mereka dinegosiasikan.
Selama ini, perempuan kerap dibatasi dalam struktur otoritas keagamaan formal. Akses terhadap mimbar, forum keilmuan, hingga posisi otoritatif tidak selalu terbuka secara setara. Era digital, pada pandangan pertama, tampak sebagai pembebasan. Perempuan dapat berbicara, mengajar, dan menyebarkan pengetahuan tanpa harus menunggu legitimasi institusional. Namun, kebebasan ini tidak sepenuhnya netral. Algoritma tidak bekerja untuk keadilan, melainkan untuk atensi. Dan dalam logika atensi, perempuan sering kali dihadapkan pada standar yang tidak pernah benar-benar sama.
Di ruang digital, otoritas perempuan tidak hanya dinilai dari apa yang dikatakan, tetapi juga dari bagaimana ia tampil. Suara perempuan lebih mudah dinilai dari nada, tubuh, ekspresi, bahkan latar personalnya, dibandingkan dengan substansi argumennya. Apa yang bagi laki-laki dianggap sebagai “penyampaian”, bagi perempuan bisa berubah menjadi “penampilan”. Di titik ini, kita tidak sedang berbicara tentang preferensi individu semata, tetapi tentang struktur kultural yang direproduksi oleh teknologi. Algoritma, secara halus, memperkuat bias yang sudah lama ada.
Akibatnya, perempuan menghadapi beban ganda dalam membangun otoritas keagamaan. Mereka tidak cukup hanya memiliki kompetensi keilmuan, tetapi juga harus terus-menerus membuktikan kelayakan sosialnya. Setiap pernyataan berpotensi dipersoalkan bukan pada isi, tetapi pada identitasnya sebagai perempuan. Delegitimasi sering kali datang dalam bentuk yang tampak remeh—komentar, sindiran, atau bahkan pelecehan—namun secara akumulatif membentuk batas-batas tak kasat mata tentang siapa yang “layak” didengar.
Dalam situasi seperti ini, krisis otoritas keagamaan tidak bisa lagi dipahami sebagai persoalan umum yang netral. Ia adalah krisis yang berlapis, dan salah satunya adalah krisis gender. Ketika otoritas ditentukan oleh logika algoritma tanpa kesadaran kritis, maka yang terjadi bukan sekadar pergeseran dari sanad ke visibilitas, tetapi juga reproduksi ketimpangan dalam bentuk baru. Perempuan memang hadir lebih banyak di ruang digital, tetapi tidak selalu diakui secara setara sebagai otoritas.
Padahal, dalam tradisi Islam, otoritas keilmuan tidak pernah dibangun di atas dasar jenis kelamin, melainkan pada kapasitas dan integritas. Sejarah mencatat perempuan-perempuan yang menjadi perawi hadis, guru ulama, dan rujukan keilmuan lintas generasi. Dalam kerangka Islam berkemajuan, prinsip tauhid menegaskan kesetaraan ontologis, sementara amanah kekhalifahan membuka ruang partisipasi penuh bagi laki-laki dan perempuan dalam mengelola kehidupan. Dengan demikian, meminggirkan otoritas perempuan—baik secara struktural maupun digital—bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga penyimpangan dari visi etis keislaman itu sendiri.
Namun, kita juga perlu jujur bahwa lembaga-lembaga keagamaan belum sepenuhnya siap merespons perubahan ini. Banyak yang masih terjebak dalam pola lama: menjaga otoritas dengan cara membatasi akses, bukan dengan memperluas kapasitas. Ketika ruang digital dibiarkan tanpa kehadiran otoritas yang kredibel dan inklusif, maka ia akan diisi oleh logika yang lain—yang belum tentu berpihak pada keadilan, apalagi pada kesetaraan gender. Dalam kekosongan ini, perempuan sering kali menjadi pihak yang paling rentan sekaligus paling disalahpahami.
Di sisi lain, justru di sinilah peluang historis itu terbuka. Untuk pertama kalinya, perempuan memiliki akses yang relatif luas untuk membangun otoritas keagamaan secara langsung di hadapan publik. Mereka dapat menjadi produsen tafsir, penggerak diskursus, dan pembentuk arah pemikiran. Namun, peluang ini hanya akan bermakna jika disertai dengan kesadaran kritis terhadap medan yang dihadapi. Tanpa itu, perempuan hanya akan menjadi bagian dari sistem yang sama—terlihat hadir, tetapi tetap dibatasi.
Karena itu, tantangan kita hari ini bukan sekadar mengakui bahwa perempuan berhak berbicara atas nama agama. Itu sudah selesai. Tantangan yang lebih mendesak adalah memastikan bahwa ketika perempuan berbicara, mereka diakui sebagai otoritas—bukan direduksi menjadi sekadar suara. Ini berarti membangun ekosistem yang lebih adil: memperkuat literasi publik, menantang bias algoritmik, dan menghadirkan otoritas keilmuan yang tidak hanya kredibel, tetapi juga inklusif.
Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang berhak berbicara atas nama agama” tidak bisa lagi dijawab tanpa memasukkan dimensi gender. Di era algoritma, yang dipertaruhkan bukan hanya kebenaran, tetapi juga siapa yang diberi ruang untuk dianggap benar. Jika kita mengabaikan hal ini, maka kita tidak hanya kehilangan kedalaman agama, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk membangun peradaban yang lebih adil—di mana perempuan tidak sekadar didengar, tetapi diakui sebagai penentu arah.



