Salah satu program The Aisyiyah Center Universitas Aisyiyah Yogyakarta ialah Diskusi Bulanan (DIBA) yang diselenggarakan dalam beberapa series. Program ini dimaksudkan untuk mengembangkan kajian tentang Aisyiyah Studies sebagai sistem pengetahuan di perguruan tinggi Aisyiyah. Dalam serial kali ini, The Aisyiyah Center menghadirkan seorang aktivis Aisyiyah yang bergerak melakukan edukasi masyarakat terasing di pedalaman Luwuk-Banggai.
- Tema: Aisyiyah Bergerak di Pedalaman: Pengalaman dari Banggai
- Narasumber: (1) Sri Moxsa Djamalang, Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Luwuk-Banggai; (2) Prof. Dr. Hilman Latief, Direktur LazisMU
- Pelaksanaan: 28 April 2021, dilaksanakan secara online
Narasumber mengeksplorasi banyak pengalaman tentang pemberdayaan masyarakat terasing di wilayah Luwuk-Banggai. Beberapa pokok pikiran yang dieksplorasi oleh narasumber kami rangkumkan dalam narasi sebagai berikut:
Pendahuluan
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, eksploitasi sumber daya alam merupakan salah satu cara dalam meningkatkan pembangunan khususnya pertumbuhan ekonomi. Secara umum dikarenakan keterbatasan modal finansial eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan mengundang intervensi pemodal besar sebagai investor, antara lain dengan dalih akan mampu memberikan manfaat dalam bentuk pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat miskin di sekitarnya. Akan tetapi skema seperti ini dari banyak pengalaman justru berkontribusi besar merusak tatanan masyarakat adat yang banyak hidup di wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Pola seperti ini menghadap-hadapkan masyarakat adat dengan pemilik modal dan pemerintah sebagai fasilitator di lapangan. Namun, berbagai kasus telah
membuktikan, bahwa pembangunan meneruskan semangat kolonialisme dengan merampas tanah masyarakat adat, melakukan peminggiran dan merusak pola produksi dan tatanan politik masyarakat adat. Hal ini kemudian membuat gerakan masyarakat adat muncul dan menguat (Yance, 2010).
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek positif yang diharapkan dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Termasuk diharapkan- nya penerapan otonomi daerah karena kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat sentralistik. Otonomi Daerah memang dapat mem- bawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah harapan karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung mendikte pemerintah daerah agar mau mengikuti apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Akibatnya, kebijakan yang sentaralistik tersebut, masyarakat menuntut dan melakukan perlawanan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan masyarakat daerah.
Salah satu masyarakat adat yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah daerah adalah masyarakat adat Battang Luwuk-Banggai Sulawesi Tengah. Masuknya perusahaan tambang PT. Masmindo ke wilayah mereka, menyebabkan banyaknya intimidasi yang berujung pada pengambilalihan kawasan hutan adat yang selama ini menjadi tempat mereka bergantung hidup. Hal ini menarik untuk dikaji, karena dengan dalih pen- dapatan daerah untuk pembangunan, pemerintah Kota Luwuk-Banggai lebih memilih memperhatikan keberadaan perusahaan tersebut, dibanding melakukan pemberdayaan masyarakat adat.
Program pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu dalam level lebih operasional, pembagunan melalui proses pemberdayaan masyarakat pada umumnya menggunakan pendekatan community based development, yang artinya adalah pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dengan berbasis komunitas. Untuk mewujudkan pendekatan pemberdayaan masyarakat tersebut perlu didukung oleh sejumlah langkah dan tindakan yang dapat memperlancar baik proses transformasi dan transisi dari paradigma lama ke paradigma baru, maupun dalam menjabarkan konsep pem- berdayaan sebagai pendekatan yang digunakan sebagai perspektif baru dalam kegiatan yang lebih operasional. Menurut Soetomo (2011), implementasi konsep dan pendekatan pemberdayaan masyarakat perlu didukung oleh sejumlah langkah dan tindakan, yaitu: reorientasi, gerakan sosial, institusi lokal dan pengembangan kapasitas.
Masyarakat Adat
Keberadaan masyarakat adat adalah fakta sosial sejak lama di Indonesia. Bahkan jauh sebelum bentuk Republik diproklamasikan tahun 1945. Dalam masa pergolakan menuju republik, kelompok-kelompok intelektual mengagregasi kepentingan-kepentingan masyarakat adat untuk menjadi salah satu argumentasi menuntut kemerdekaan, di samping hal-hal penting lainnya. Namun, dalam semangat nasionalitas yang meninggi, lokalitas adat tidak dimasukkan sebagai penyangga hukum (hak) dasar yang disusun oleh para founding father.
Di Indonesia, kosakata masyarakat adat menjadi populer sejak 10 tahun terakhir. Ornop (sudah jelas) punya kontribusi sangat besar dalam mempopulerkan istilah ini sebagai padanan dari indigenous people, terutama sejak pertemuan yang diorganisasikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Tana Toraja pada tahun 1993. Dari pertemuan itulah istilah masyarakat adat kemudian disepakati bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. (Sangaji dalam Davidson et.al, 2010:349). Di tingkat negara-negara lain banyak istilah yang digunakan, misalnya first peoples di kalangan antropolog, first nation di Amerika Serikat dan Kanada, indigenous cultural communities di Filipina, bangsa asal dan orang asli di Malaysia, sedangkan di tingkat PBB telah disepakati penggunaan istilah indigenous peoples sebagaimana tertuang dalam seluruh dokumen yang membahas salah satu rancangan deklarasi PBB, yaitu draft of the UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples.
Pembicaraan mengenai masyarakat adat dalam penyusunan UUD 1945 hanya dibicarakan oleh M. Yamin dan Soepomo. Para tokoh lain yang berasal dari daerah tidak meresponsnya dengan serius. Konstruksi masyarakat adat yang diatur dalam UUD 1945 generasi pertama adalah pemerintahan masyarakat adat sebagai pemerintah “bawahan” yang istimewa untuk menopang Pemerintahan Republik di Jakarta. Sebagaimana sebutkan dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945: “Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen (daerah-daerah swapraja) dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.”
Istilah masyarakat adat mulai disosialisasikan di Indonesia di tahun 1993 setelah sekelompok orang yang menamakan dirinya Jaringan Pembelaan Hak- hak Masyarakat Adat (JAPHAMA) yang terdiri dari tokoh-tokoh adat, akademisi dan aktivis Organisasi non pemerintah menyepakati penggunaan istilah tersebut sebagai suatu istilah umum pengganti sebutan yang sangat beragam. Pada saat itu, secara umum masyarakat adat sering disebut sebagai masyarakat terasing, suku terpencil, masyarakat hukum adat, orang asli, peladang berpindah, peladang liar dan terkadang sebagai penghambat pembangunan, sedangkan pada tingkat lokal mereka menyebut dirinya dan dikenal oleh masyarakat sekitarnya sesuai nama suku mereka masing-masing.
Pengertian masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari pengertian masyarakat hukum adat. Menurut Hazairin dalam Soekanto (2005) bahwa: Masyarakat hukum adat adalah kesatuan- kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya… bentuk hukum kekeluargaannya (patrilineal, matri- lineal, atau bilateral) mempengaruhi sistem pemerintahannya terutama berlandaskan atas pertanian, peternakan, perikanan dan pemungutan hasil hutan dan hasil air, ditambah sedikit dengana perburuan binatang liar, pertambangan dan kerajinan tangan. Semua anggotanya sama dalam hak dan kewajibannya. Penghidupan mereka berciri; komunal, dimana gotong royong, tolong menolong, serasa dan selalu mempunyai peranan yang besar.
Masyarakat adat memiliki kearifan yang tinggi, kedalaman pengetahuan kehidupan yang mengagumkan serta sistim sosial-ekonomi yang tangguh. Namun demikian, dalam kenyataannya terjadi pertentangan antara budaya masyarakat adat yang bertumpu pada keseimbangan alam dan sistim produksi yang lebih menekankan pada ekonomi subsisten (berladang, berburu, mengumpul, berkebun dll), dengan kebijakan pemerintah yang eksploitatif terhadap sumber daya alam. Perekonomian Indonesia dikembangkan secara makro dengan mengutamakan pertambangan, perkebunan skala besar, logging dan lain sebagainya sebagai sumber utama pembangunan nasional.
Masyarakat Hutan Adat
Hutan adat adalah kawasan hutan yang berada di dalam wilayah adat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan komunitas adat penghuninya. Pada umumnya komunitas- komunitas masyarakat adat penghuni hutan di Indonesia memandang bahwa manusia adalah bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni (Nababan, 2008). Hutan bagi masyarakat adat menyediakan berbagai jenis kayu untuk keperluan konstruksi rumah, pembuatan perahu dan perabotan rumah tangga. Hutan adat merupakan sumber mata pencaharian sebagian besar Masyarakat Adat Battang. Beberapa kegiatan pencaharian yang bergantung pada hutan adalah pembuatan atap daun nipah, mencari kepiting bakau, mencari ikan sungai dan membuat sagu. Pembuatan atap nipah merupakan mata pencaharian yang sangat mengandalkan keberadaan hutan Battang.
Bagi Masyarakat Adat Battang hutan juga merupakan sumber lahan atau cadangan lahan di masa depan. Pengelolaan hutan adat Battang dilakukan oleh pemangku adat. Hutan adat Battang secara garis besar dapat dikategorikan menjadi dua, menyangga layanan sosio-ekologis alam untuk kebutuhan seluruh mahluk. Menurut Arif (1994) ada beberapa alasan kuat yang melandasi betapa pentingnya peran masyarakat adat dalam pengelolaan hutan saat ini dan terutama di masa depan, yaitu bahwa:
- Masyarakat adat memiliki motivasi yang kuatsebagai penerima insentif yang paling bernilai untuk melindungi hutan dibandingkan pihak-pihak lain karena menyangkut keberlanjutan kehidupan mereka.
- Masyarakat adat memiliki pengetahuan asli bagaimana memelihara dan memanfaatkan sumberdaya hutan yang ada di dalam habitat mereka.
- Masyarakat adat memiliki hukum adat untuk ditegakkan.
- Masyarakat adat memiliki kelembagaan adat yang mengatur interaksi harmonis antara mereka dengan ekosistem hutannya.
- Sebagian dari masyarakat adat sudah memiliki organisasi dan jaringan kerja untuk membangun solidaritas di antara komunitas-komunitas masyarakat adat, dan juga mengorganisasikan dukungan politis dan teknis dari pihak-pihak luar.
- Masyarakat adat dilindungi UUD 1945 yang mengharuskan negara mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak tradisional (hak-hak asal usul, menurut penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen), dan diposisikan sebagai Hak Azasi Manusia (HAM) baik dalam Pasal 28 I ayat (3) sesuai dengan standar HAM dalam berbagai instrumen internasional.
Hak untuk mengelola sumberdaya alam, termasuk hutan, merupakan salah satu hak ekonomi, sosial dan budaya yang melekat pada setiap manusia sejak dilahirkan. Karenanya, hak seperti ini dapat dikategorikan sebagai “hak alamiah” atau “hak bawaan” yang melekat secara kodrat pada setiap insan (Wahab, 2009).
Menurut Hardin (1968), merujuk pada teori Common Property, sebetulnya sumberdaya alam yang ada di bumi ini merupakan sumberdaya yang bebas, dan terbuka untuk siapa saja serta dapat dimiliki bersama. Untuk pengelolaannya setiap individu dapat mengambil bagian dan berusaha memaksimalkan keuntungan yang didapat dari pengelolaan sumberdaya alam tersebut. Pada mulanya tidak ada aturan yang menghalangi siapapun untuk mengeksploitasi sumberdaya alam tersebut secara maksimal. Namun, ketika semua orang berupaya memaksimalisasi pengelolaan sumberdaya alam, maka sumberdaya alam tersebut menjadi berkurang, bahkan kemungkinan besar bisa habis (Suharjito, 2000). Karena itu perlu adanya pengaturan dalam pengelolaan sumberdaya alam, dimana masyarakat hutan adatlah yang selama ini mengaturnya dengan kearifan lokal yang dimilikinya.
Gambaran Umum Wilayah Masyarakat Adat Battang di Kota Luwuk-Banggai
Battang merupakan daerah yang terletak disebelah barat Kota Luwuk-Banggai, Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan langsung dengan kabupaten Toraja Utara. Secara geografis Battang merupakan daerah pegunungan, yang telah ada sejak zaman Belanda dan dikenal dengan nama kampong to’ Jambu. Sebagian besar masyarakat adat Battang masih mempraktikkan cara hidup dengan memanfaatkan kawasan pertanian hutan. Pada tahun 1992, daerah hutan lindung di kelurahan ini dinyatakan sebagai hutan lindung oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam dengan nama Taman Wisata Alam Naggala III seluas 500 ha. Dasarnya adalah Keputusan Menteri Nomor 663/Kpts-II/92 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1992. Status hukumnya adalah penunjukan tentang perubahan fungsi dan penunjukan sebagian kawasan hutan lindung Nanggala III yang terletak di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menjadi Taman Wisata Alam Nanggala III. Diluar dugaan, kebijakan tersebut menimbulkan konflik dengan masyarakat adat setempat.
Masyarakat menganggap telah terjadi perluasan wilayah klaim Taman Wisata Alam. Sebagai akibatnya, wilayah pemukiman dan lahan garapan masyarakat Kelurahan Battang Barat yang sejak turun temurun didiami dan dihuni oleh masyarakat adat, masuk dalam klaim Balai Konservatif Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai wilayah Konservasi Taman Wisata Alam Naggala III. Padahal secara administratif wilayah tersebut masuk dalam Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Luwuk-Banggai.
Evaluasi Program Pembangunan
Otonomi daerah dan desentralisasi kehutanan yang kurang persiapan secara memadai mendorong timbulnya kebijakan daerah yang berorientasi sesaat, kedaerahan dan memandang hutan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial. Oleh karena itu banyak kabupaten mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan kegiatan yang menghasilkan pendapatan dari hutan di wilayah mereka (Resosudarmo dan Dermawan, 2003).
Semangat mengejar pendapatan dengan mengeksploitasi sumber daya hutan ini sering tidak disertai tanggung jawab untuk melakukan perlindungan, konservasi, rehabilitasi dan reklamasi hutan. Dampak negatif tindakan ini cukup signifikan, mulai dari hutan yang gundul dan menyebabkan banjir, gagal panen, sampai pada kehilangan tempat mencari nafkah bagi penduduk sekitar hutan. Akibatnya masyarakat adat menderita miskin.
Tingkat kemiskinan di wilayah masyarakat adat Battang masih tinggi, yang ditandai dengan kerentanan, ketidakberdayaan, keterisolasian, dan ketidakmampuan masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi. Untuk mengatasi kemiskinan, diperlukan upaya pemberdayaan masyarakat. Pembuatan jalan adalah salah satu upaya membuka keterisolasian wilayah masyarakat adat Battang dari sumber-sumber informasi dan penghubung ke pusat-pusat produksi dan tempat- tempat distribusi/pemasaran. Selain itu, jalan memudahkan jangkauan penduduk ke pusat-pusat pelayanan sosial dan budaya seperti: sarana pendidikan (sekolah), kesehatan (puskesmas, posyandu) dan ibadah.
Jalan dianggap menjadi kunci pertumbuhan ekonomi yang dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Battang dari kemiskinan dan kebodohan. Oleh karena itu, pembangunan jalan dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat adat. Pembangunan jalan dalam rangka peningkatan perekonomian di wilayah masyarakat adat Battang telah menjadi perhatian pemerintah Kota Luwuk-Banggai,3 tetapi umumnya dilaksanakan berbasis “proyek”. Program ini seringkali gagal disebabkan antara lain: (1) ketidaktepatan antara kebutuhan masyarakat dan bantuan yang diberikan; (2) paket proyek tidak dilengkapi dengan keterampilan yang mendukung; (3) tidak ada kegiatan monitoring yang terencana; dan (4) tidak ada kelembagaan di tingkat masyarakat yang melanjutkan proyek.
Pola Pemberdayaan Masyarakat Adat Battang
Upaya masyarakat adat untuk mengembangkan komunitasnya tentu menjadi tugas berbagai elemen bangsa, karena masyarakat adat merupakan bagian dari bangsa ini. Beberapa upaya penting yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat adat adalah pertama, reorientasi masyarakat adat dalam pembangunan, kedua, gerakan sosial masyarakat adat,ketiga, membangun institusi lokal masyarakat adat, keempat, pengembangan kapasitas masyarakat adat. Proses pemberdayaan masyarakat adat, akan menyisakan berbagai tantangan yang multi- dimensional. Peran kebijakan pemerintah tentulah diperlukan untuk mempercepat komunitas ini lebih mandiri dan siap menyongsong perubahan sosial yang semakin memperkuat modal pembangunan. Berikut ini akan dijelaskan berbagai upaya yang telah dan harus dilakukan oleh pemerintah Kota Luwuk-Banggai dan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pemberdayaan masyarakat adat.
Reorientasi masyarakat adat dalam pembangunan
Reorientasi kebijakan terhadap keterlibatan masyarakat adat Battang perlu dilakukan, khususnya dalam memandang masyarakat adat tidak lagi sebagai obyek tetapi subyek pembangunan. Pada era sebelum reformasi, apabila ada keter- libatan masyarakat tidak lebih pada tahap pelaksanaan. Oleh karena itu, masyarakat terbiasa menunggu program yang dirumuskan dari atas. Masyarakat adat hanya dilibatkan pada tahap pelaksanaan saja, tetapi tidak ketika merumuskan apa yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat adat. Saat ini, di tengah tuntutan terhadap peran pemerintah dalam memajukan perekonomian masyarakat adat, pemerintah sudah seharusnya melakukan reorientasi peran guna melakukan perubahan-perubahan yang mendasar terhadap proses pemberdayaan masyarakat adat dalam rangka mengembalikan esensi tujuan pemberdayaan masyarakat adat pada jalur yang semestinya, seperti yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa ini, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berkaitan cita-cita pendiri bangsa tersebut, dimana secara jelas tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan fundamental dibentuknya negara Indonesia adalah negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena sejak awal berdirinya bangsa Indonesia, para pembentuk negara menempatkan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai tujuan akhir dari proses membangun bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Atau dengan penafsiran yang lain, nilai keadilan sosial telah dipilih oleh pembentuk negara sebagai nilai yang terpenting dan merupakan tujuan akhir dari proses pembangunan untuk mengisi kemerdekaan.
Pada tingkat implementasi, reorientasi menjadi syarat mutlak oleh pelaksana pemberdayaan di lapangan. Sikap yang tadinya menempatkan masyarakat sebagai penerima program saja, berubah menjadi sikap yang menempatkan masyarakat sebagai subyek “pelaku” pembangunan. Hal tersebut diungkapkan oleh Tokoh Adat Masyarakat di Luwuk-Banggai yang menyebutkan bahwa:
“Saat ini pemerintah daerah seringkali melibatkan masyarakat adat dalam setiap rapat yang membahas tentang pembangunan di daerah, hal ini bisa dilihat pada rapat-rapat musyawarah pembangunan desa/kelurahan, dimana tokoh masyarakat adat mempunyai posisi penting di dalam masyarakat terutama menjaga agar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak mendapatkan penentangan dari masyarakat. Hal tersebut dapat dimaklumi karena tokoh adat mempunyai makna simbolik sebagai pewaris leluhur yang umumnya diketahui memiliki sikap arif dan bijaksana dalam setiap mengambil keputusan.”
Dengan demikian, hubungan dengan masyarakat tidak lagi bersifat instruksi, tetapi bersifat kemitraan. Acuan kerja yang dipegangnya adalah mengikuti dari belakang, tetapi memberikan peringatan bila terjadi penyimpangan (tutwuri handayani). Pada saat yang tepat mampu berada di antara masyarakat, pemerintah harus bisa memberikan semangat (ing madya mangun karsa), dan sebagai pendamping, pemerintah harus dapat dijadikan panutan masyarakat (ing ngarsa sung tulodo).
Gerakan sosial masyarakat adat dalam pembangunan
Gerakan sosial tercipta dari sebuah situasi dan kondisi yang terjadi dalam masyarakat karena adanya ketidakadilan dan kesewenang-wenangan kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dengan kata lain, gerakan sosial lahir dari reaksi terhadap sesuatu yang tidak diinginkan masyarakat, atau menginginkan perubahan kebijakan karena dinilai tidak adil. Hal ini berarti tuntutan perubahan itu lahir karena melihat kebijakan yang ada tidak sesuai dengan konteks masyarakat yang ada atau bertentangan dengan kepentingan masyarakat secara umum.
Gerakan sosial itu terjadi oleh kondisi yang memberikan kesempatan bagi gerakan itu terjadi. Jadi, sekelompok orang bagian dari masyarakat adat terlibat secara sadar untuk berbuat dengan maksud untuk mengubah kondisinya. Gerakan sosial tidak cukup dan berhenti pada pemahaman bahwa mereka mempunyai masalah pada ketidakberdayaan. Lebih dari itu, gerakan sosial perlu diteruskan untuk memperjuangkan nilai-nilai pemberdayaan agar masuk dalam kehidupan berbagai kalangan di masyarakat.
Selain itu gerakan sosial juga dimaksudkan dapat mempengaruhi pengambil kebijakan. Dengan demikian, nilai pemberdayaan lebih menjiwai kebijakan yang dirumuskan. Kebijakan yang dirumuskan tidak mempunyai arti apa-apa jika masyarakat tidak ‘mengawal’ implementasi kebijakan pemberdayaan masyarakat adat, sampai perubahan yang diharapkan terjadi di masyarakat. Menurut Tokoh Masyarakat Adat Battang, bahwa:
“Beberapa bulan yang lalu, tepatnya 17 Juli 2012 puluhan perwakilan tokoh masyarakat adat Battang, Kecamatan Wara Barat, menemui wakil walikota Luwuk-Banggai. Tokoh masyarakat adat Battang mempertanyakan respon pemerintah Kota Luwuk-Banggai terhadap usulan kawasan Battang dijadikan wilayah adat, supaya masyarakat hidup tenang.
Fasilitator masyarakat adat Battang, Mirdad, mengatakan, tokoh masyarakat adat Battang sengaja datang, untuk bersilaturrahmi dengan wakil walikota, Rahmat Masri Bandaso, sekaligus mempertanyakan sejauh mana respon pemerintah soal usulan kawasan adat Battang.” Berbagai bentuk gerakan sosial yang ada pada masyarakat adat di wilayah tersebut menunjukkan bahwa gerakan sosial merupakan dimensi penting dalam pemberdayaan masyarakat adat. Karena dengan gerakan sosial, masyarakat adat mampu menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah komunitas masyarakat yang butuh dukungan
kebijakan dari pemerintah.
Peran institusi lokal masyarakat adat dalam pembangunan
Peran institusi lokal masyarakat adat saat ini banyak diabaikan oleh pemerintah daerah, padahal peran institusi lokal tersebut sangat membantu pemerintah dalam menyampaikan berbagai kebijakan yang mengatur masyarakat. Konsep pembangunan yang cenderung menampilkan partisipasi masyarakat yang semu, selama ini secara sistematis telah membuat masyarakat cukup meng atakan dirinya ikut ser ta dalam pembangunan. Padahal keterlibatan mereka karena seringkali dimobilisasi oleh pemerintah atau dengan kata lain, terpaksa ikut dalam pembangunan. Keterlibatan mereka belum sepenuhnya didasari oleh kesadaran bahwa keterlibatan mereka adalah karena mereka subyek pembangunan.
Disinilah letak peran institusi local, sebagai wadah yang mendorong masyarakat untuk bangkit dan memiliki kesadaran bahwa kalau tidak mereka (masyarakat adat) sendiri, siapa lagi. Institusi lokal diperlukan untuk mengubah ketimpangan struktur yang memungkinkan masyarakat adat berperan optimal dalam seluruh tahapan proses pembangunan secara mandiri. Institusi lokal diharapkan mampu berfungsi secara optimal sebagai motor penggerak menuju perubahan di masyarakat adat. Untuk mewujudkan itu semua, saat ini masih banyak institusi masyarakat yang harus berbenah diri untuk dapat terlibat secara optimal dalam proses pembangunan. Pembenahan diri di kalangan institusi-institusi masyarakat ini menjadi sangat vital terkait dengan berlakunya otonomi daerah, di mana potensi-potensi daerah mulai ditangani sendiri oleh daerah.
Di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di daerah perdesaan banyak kita temui institusi lokal, seperti: LKMD, PKK, Koperasi, Klompencapir, Kelompok Tani, kelompok pengajian dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Timbulnya organisasi atau institusi lokal, ada yang karena inisiasi pemerintah dalam rangka melaksanakan program-program pemerintah, ada pula institusi atau organisasi yang murni inisiatif masyarakat, dengan tujuan yang biasanya bersifat dinamis dan tidak tersusun secara jelas, tapi lebih sesuai dengan kebutuhan yang ada saat itu di masyarakat.
Menurut tokoh masyarakat Battang, salah satu institusi lokal yang melakukan pemberdayaan masyarakat adalah Tomakaka Battang. Institusi lokal ini cukup membantu masyarakat adat dalam menyalurkan kreativitasnya berupa adanya kerajinan tangan. Hasil dari kerajinan tangan tersebut, kemudian dapat dijual melalui koperasi dengan terlebih dahulu dipromosikan oleh Tomakaka. Dengan demikian pemberdayaan masyarakat adat bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga merupakan tugas dan tanggung-jawab bersama, termasuk juga institusi lokal yang ada di wilayah masyarakat adat.
Pengembangan kapasitas masyarakat adat dalam pembangunan
Pemberdayaan masyarakat pada dasarnya merupakan proses untuk membuat masyarakat menjadi berdaya. Setiap anggota masyarakat dalam sebuah komunitas sebenarnya memiliki potensi untuk berkembang menuju ke arah yang lebih baik. Namun potensi itu seringkali tidak bisa berkembang, disebabkan oleh berbagai faktor tertentu. Untuk mengembangkan potensi masyarakat tersebut, maka diperlukan usaha-usaha yang dapat mendorong masyarakat, agar potensi yang dimiliki dapat dimanfaatkan untuk mengubah kehidupannya menjadi lebih baik. Usaha tersebut antara lain: (i) dengan mengembangkan kapasitas masyarakat, (ii) dengan menggerakkan kembali kemandirian masyarakat dalam pembangunan, (iii) dengan upaya pengembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan masyarakat agar dapat berperan serta aktif dalam menjalankan pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.
Inti dari pengembangan kapasitas masyarakat adat adalah proses peningkatan kesadaran masyarakat itu sendiri. Salah satu aspek dari peningkatan kesadaran adalah terbukanya peluang- peluang untuk tindakan menuju perubahan. Peningkatan kesadaran itu dapat dicapai melalui beberapa strategi, diantaranya melalui kebijakan dan perencanaan, aksi sosial dan politik, dan melalui pendidikan dan penyadaran. Pemberdaya- an melalui pendidikan dan penyadaran menekan- kan pentingnya suatu proses edukatif atau pem- belajaran (dalam pengertian luas) dalam meleng- kapi masyarakat untuk meningkatkan keberdayaan mereka, sehingga masyarakat memiliki gagasan- gagasan, pemahaman, kosakata, dan keterampilan bekerja menuju perubahan yang efektif dan berkelanjutan. (Ife dan Tesoriero, 2008).
Dalam pengembangan kapasitas di suatu komunitas masyarakat, harus disadari bahwa setiap masyarakat berbeda-beda. Mereka memiliki karakteristik budaya, geografi, sosial, politik, dan demografi yang unik, sehingga pengalaman pengembangan kapasitas di suatu komunitas masyarakat belum tentu dapat digunakan di masyarakat yang lain, bahkan sangat beresiko mengalami kegagalan dan melemahkan pengalaman orang-orang dari masyarakat tersebut, karena hal itu bukan proses yang cocok untuk mereka (Ife dan Tesoriero, 2008).
Tujuan pengembangan kapasitas masyarakat adalah membangun kembali masyarakat sebagai tempat pengalaman penting manusia, untuk memenuhi kebutuhan manusia, dan membangun kembali struktur-struktur negara dalam hal kesejahteraan, ekonomi global, birokrasi, elite profesional, dan sebagainya yang selama ini kurang berperikemanusiaan dan sulit diakses. Tujuan dari sebuah usaha pengembangan masyarakat dikatakan berhasil apabila proses yang dilaksanakan menuju ke arah pencapaian tujuan.
Di Kota Luwuk-Banggai, pemerintah daerah telah memfasilitasi masyarakat adat Battang dengan kegiatan pelatihan yang dapat menunjang aktivitas perekonomian masyarakat. Salah satu bentuk kegiatannya memberikan pelatihan tentang bagaimana bercocok tanam yang baik dan benar.
Sejalan dengan kondisi tersebut, inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyeleng- garakan pemerintahannya sendiri atas dasar pra- karsa, kreativitas, dan peran aktif masyarakat dalam mengembangkan dan memajukan daerahnya.
Kesimpulan
Pemberdayaan merujuk pada pengertian penguatan potensi yang dimiliki oleh masyarakat adat, dengan melakukan reorientasi, gerakan sosial, pengembangan institusi lokal dan pengembangan kapasitas. Reorientasi berfokus pada upaya melihat kembali arti maupun tujuan pendekatan pem- berdayaan masyarakat, agar masyarakat dan pemerintah dapat mengambil sikap terhadap program pemberdayaan masyarakat. Pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan mengandung arti bahwa manusia ditempatkan pada posisi pelaku dan penerima manfaat dari proses mencari solusi dan meraih hasil pembangunan. Dengan demikian maka masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas kemandirian mengatasi masalah yang dihadapi.
Cara pandang seperti tersebut diatas membutuhkan gerakan sosial yang dapat menciptakan iklim dalam kehidupan bermasyarakat dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat. Gerakan sosial yang dilakukan oleh masyarakat lokal membutuhkan institusi lokal yang berfungsi untuk memfasilitasi tindakan bersama yang sudah terpola, sehingga fungsinya bukan semata mata sebagai suatu organisasi, melainkan juga sebagai pranata sosial. Oleh sebab itu, dalam hubungannya dengan pemberdayaan masyarakat, gerakan sosial sebagai gerakan sukarela merupakan bagian yang dapat menjembatani antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai itu semua, dibutuhkan pengembangan kapasitas masyarakat adat, agar dalam setiap tahapan pembangunan, mereka dapat mengikutinya dengan baik.