Sementara para cendekiawan kebangkitan Islam telah mencurahkan perhatian pada peningkatan keunggulan hukum Islam [syariat] di ruang publik yang dulu sekuler, kurang perhatian telah diberikan pada tren penyeimbang. Dengan memetakan evolusi hukum Islam selama abad kedua puluh, penulis menunjukkan bahwa syariah adalah produk negosiasi puluhan tahun antara lembaga-lembaga Islam dan otoritas yang lebih sekuler termasuk menteri pemerintah, dokter dan gerakan sosial. Evolusi ini menunjukkan bahwa otoritas sekuler dan bentuk-bentuk pengetahuan sekuler telah mempengaruhi tetapi tidak menggantikan otoritas agama dan bentuk-bentuk pengetahuan agama. Kebalikannya juga benar. Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang perbedaan biner antara otoritas sekuler dan otoritas suci dan menyarankan evolusi bersama agama dan sekularisme dalam masyarakat Muslim modern.
Hukum Islam dan KB di Indonesia
