Loading...
DiscourseDiskusi Bulanan (DIBA)Updates

Islam, Perempuan, dan Peradaban

Salah satu program The Aisyiyah Center Universitas Aisyiyah Yogyakarta ialah Diskusi Bulanan (DIBA) yang diselenggarakan dalam beberapa series. Program ini dimaksudkan untuk mengembangkan kajian tentang Aisyiyah Studies sebagai sistem pengetahuan di perguruan tinggi Aisyiyah. Dalam serial kali ini, The Aisyiyah Center menghadirkan seorang perempuan ahli sejarah dari Universitas Al-Azhar, Kairo. Kegiatan ini dilaksanakan dengan kerjasama antara The Aisyiyah Center Universitas Aisyiyah Yogyakarta dan Gerakan Perempuan Berkemajuan.


  • Tema: Islam, Perempuan, dan Peradaban
  • Narasumber: Dr. Nahla Shabry al-Sheidy, Dekan Fakultas Studi Islam Universitas Al-Azhar Kairo dan Sekretaris Grand Sheikh Al-Azhar, Kairo
  • Pelaksanaan: 20 Juli 2023, dilaksanakan secara online

Narasumber mengeksplorasi perspektif sejarah Islam tentang perempuan berkemajuan. Kami rangkumkan penjelasan Dr. Nahla melalui narasi berikut ini:

Pendahuluan

Sebelum hadirnya ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW telah banyak peradaban-peradaban besar yang lahir dan berkembang di dunia, seperti Yunani, Romawi, India, Cina Mesir dan lain-lain. Disamping itu juga dikenal adanya agama-agama besar seperti Yahudi, Nasrani, Budha, Zoroaster dan lain- lain. Posisi dan eksistensi wanita dalam nyaris tidak mendapatkan posisi dan tempat yang layak sebagai manusia terhormat. Tidak terlihat adanya perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kaum perempuan. Hak-hak perempuan jarang dibicarakan dan cenderung diabaikan, kehidupan kaum perempuan di berbagai peradaban besar tersebut sungguh sangat menyedihkan. Semenjak kedatangan Islam pada abad ke-7, posisi perempuan menjadi lebih mulia. Demikian disampaikan oleh Dr. Nahla Shabry al-Shuaidi, Dekan Fakultas Studi Islam Universitas Al-Azhar Kairo, yang sekaligus sebagai asisten Grans Syaikh Al-Azhar, dalam acara al-Nadwah al-Arabiyah yang digelar oleh The Aisyiyah Studies bekerjasama dengan Poros Perempuan Berkemajuan. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Prof. Dien Syamsuddin, PCIM dan PCIA Kairo, serta disambut oleh Rektor Universitas Aisyiyah Yogyakarta.

Wanita di Kalangan Bangsa Yunani Kuno

Pada masyarakat Yunani yang banyak melahirkan para pemikir, terutama para filosof, namun hak dan kewajiban perempuan tidak banyak disinggung. Di kalangan elite mereka, wanita-wanita ditempatkan (disekap) dalam istana-istana. Sedangkan di kalangan bawah, mereka menjadi komditi yang diperjual belikan. Mereka yang berumah tangga sepenuhnya berada di bawah kekuasaan suaminya. Mereka tak memiliki hak-hak sipil, bahkan hak warispun tidak ada. (Sayyd Muhammad Husain: 2000 :xi).

Kaum wanita di mata bangsa Yunani Kuno adalah sama sekali tidak mendapatkan posisi yang layak dan pantas, mereka senantiasa disibukkan dalam tugas dan kewajiban intern rumah tangga, dilarang ke luar rumah, tidak mempunyai kekuasaan untuk melakukan hak-haknya dalam kehidupan rumah tangga dan keluarganya, diperlakukan tidak secara wajar, tidak mempunyai kemerdekaan (kebebasan), tetapi senantiasa berada dalam kungkungan dan belenggu kemurkaan suaminya, dan sepanjang hidupnya wanita tetap berada di bawah kekuasaan kaum pria yang diberikan hak prerogatif untuk mengawininya.
Jadi kaum pria dapat memaksakan kepada kaum wanita untuk kawin dengan siapa saja yang dikehendakinya, sekalipun wanita itu tidak mau. Di kalangan Bangsa Rumawi posisi dan eksistensi kaum wanita ketika itu dipersamakan dengan harta benda (barang-barang) yang boleh ditransaksionalkan secara terbuka dan bebas di pasar-pasar. Di samping itu, dalam hal perdata mereka juga tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi- transaksi dan mentasarufkan harta miliknya tanpa persetujuan suaminya.

Kedudukan wanita tidak lebih hanya berputar di sekitar itu, pada akhirnya rumah-rumah pelacuran (bordil) menjadi pusat perhatian semua kelas dalam masyarakat Yunani. Dan segala keputusan yang datang dari pusat (bersifat nasional) berada di bawah pengaruh wanita. Tempat tinggal menjdi tempat pemujaan, karena wanita memang dipersembahkan oleh Aphrodite (dewi cinta dan kecantikan, yang mengkhianati suaminya dan bermain cinta dengan tiga dewa yang lain. (Abul A’la Al-Maududi, 1994 : 5).
Wanita-wanita Yunani mengenakan sejenis cadar, mereka ditempatkan di asrama khusus wanita (Said Abdullah, 1994 :5) Wanita di Yunani terklasifikasi menjadi 3 macam:

  • Para pelacur yang semata bertugas sebagai pemuas nafsu laki-laki;
  • Selir-selir yang tugasnya adalah merawat tubuh dan kesehatan tuannya, memijat;
  • Para isteri yang bertugas merawat dan mendidik anak-anak sama seperti apa yang dilakukan oleh para pengasuh anak atau baby sitter dewasa ini.
BACA JUGA:   Arsitektur Gerakan Perempuan Berkemajuan

Wanita di Kalangan Bangsa Rumawi

Kaum wanita di mata Bangsa Rumawi itu lebih diposisikan pada adat istiadat tersendiri dalam perlakuannya, baik terhadap anak laki-laki maupun anak wanita. Seorang anak yang baru lahir diletakkan di bawah kaki ayahnya, kalau diangkat dan dipangkunya itu pertanda ia menerima anak tersebut untuk digabungkan dalam keluarganya, tetapi kalau tidak dipangkunya berarti sang ayah tidak mau menerima anak itu untuk digabungkan dengan keluarganya. Anak yang malang itu kemudian dibawa ke lapangan umum, atau ke tempat patung tuhan-tuhan dan dibaringkan di sana, kalau anak itu laki-laki terkadang ada yang mau mengambilnya kemudian dijadikan sebagai anak angkatnya, dan kalau tidak ada yang mengambilnya, maka biasanya anak itu tergeletak hingga mati karena akibat sengatan terik matahari, atau dinginnya udara di musim dingin.

Kedudukan sang ayah dalam keluarga mempunyai hak otoritas penuh terhadap anak-anaknya untuk ditransaksionalkan, dikeluarkan dari keluarganya, memasukkan anak orang lain dalam keluarganya, mengusir, menyiksa dan perlakuan-perlakuan lain yang tidak manusiawi. Demikian juga terhadap anak minantu dan cucu-cucunya diperlakukan tidak manusiawi. Tegasnya bahwa posisi dan eksistensi wanita di mata Bangsa Rumawi masih sama seperti di mata Bangsa Yunani.

Masyarakat Rumawi terbiasa memandang isteri seperti balita, atau anak remaja yang harus selalu diawasi. Wanita selalu di bawah perlindungan dan pengawasan suaminya. Selama masa itu bila seorang wanita menikah, maka dia dan segala miliknya berada di bawah kekuasaan suami. Tidak hanya itu, suami juga mengambil alih hak-hak sang isteri. Isteri tidak lebih sebagai sekedar barang pajangan dalam rumah tangganya. Apabila suaminya meninggal, maka semua anak laki-lakinya (baik kandung maupun tiri), terutama saudara laki-lakinya berhak atas dirinya. (Said Abdullah, 1994 : 6).

Wanita di Kalangan Bangsa India

Kaum wanita di mata Bangsa India adalah sama sekali tidak mendapatkan penghargaan harga diri, diperlakukan tidak manusiawi, tidak mendapatkan kemerdekaan hidup, dan senantiasa berada dalam kungkungan kekuasaan kepala keluarga (suami). Ada suatu tradisi dan kepercayaan Bangsa India bahwa seorang wanita (isteri) tidak mempunyai hak hidup sepeninggal mati suami. Ia mesti mati pada waktu mati suaminya, yaitu dengan cara dibakar bersama-sama dengan suaminya dalam keadaan ia masih hidup, mereka berdua dibakar bersama dalam suatu tempat pembakaran. Perlakuan terhadap kaum wanita seperti itu berlangsung secara kontinyu hingga abad ketujuh belas masehi.

Selain daripada itu terkadang wanita disembelih sebagai kurban untuk tuhan-tuhan mereka, agar tuhannya tidak merestui kehidupannya, karena menurutnya bahwa segala musibah yang terjadi diakibatkan oleh kejahatan wanita. Dalam syariat agama Hindu terdapat suatu istilah bahwa, kesabaran yang dipaksakan, angin yang jahat, neraka, ular berbisa, dan api, kesemuanya itu tidaklah lebih jahat dari wanita.

Dengan demikian, posisi dan eksistensi kaum wanita di mata Bangsa India tidak mendapatkan penghargaan sama sekali dari bangsanya, nyaris bagaikan sampah tak bertuan. Wanita dipandang sebagai sumber dosa dan sumber dari kerusakan akhlak dan agama. Seorang isteri di India terbiasa memanggil suaminya dengan ”Yang Mulia”, atau bahkan ”Tuhan”, karena laki-laki memang dipandang sebagai penguasa bumi. Seorang isteri tidak pernah diajak makan bersama dengan suaminya.
Dia harus memuja suaminya. Dia juga harus melayani ayah dari suaminya, karena wanita dianggap barang milik suami, dan dia harus tunduk pula kepada anak-anaknya. Seorang wanita India dijadikan permainan nafsu kebinatangan belaka, masyarakat India memandang hubungan seks antara seorang laki-laki dan wanita sebagai sesuatu yang menjijikkan dan zalim dengan tidak memandang sah atau tidaknya hubungan tersebut. (Abul A’la Al-Maududi, 1994 : 4). Di India, peraturan yang berhubungan dengan masalah faraid (pembagian hakw aris) hanya diturunkan melalui garis laki-laki saja dan tidak kepada wanita.

BACA JUGA:   Enriching GCWRI: A Report from Cairo

Wanita di Kalangan Bangsa Yahudi

Beberapa kepercayaan Yahudi memandang wanita sebagai mahluk yang lebih rendah dibandingkan laki-laki yang lainnya bahkan menganggap wanita lebih rendah kedudukannya daripada khadam (pembantu) laki-laki. Wanita tidak mendapatkan warisan apapun dari orang tuanya, bila ia masih memiliki saudara laki-laki.

Apabila seorang wanita memutuskan untuk menikah, maka semua miliknya menjadi milik suaminya. Seorang suami memiliki hak penuh atas milik istri selama mereka terikat dalam ikatan pernikahan. Jika ia menemukan suaminya di tempat tidur bersama wanita lain, maka dia harus tetap diam dan tidak boleh mengeluh. Ayahnya berhak untuk menjual dirinya jika telah menginjak dewasa, dan suami mempunyai hak penuh atas dirinya, suami dapat berbuat sesuka hatinya. Wanita harus memeriksa apakah daging dan makanan sehari-hari tidak tercampur dengan barang yang terlarang. Wanita tidak boleh menyentuh cuka, anggura atau sup panas apabila dia tidak bersih secara agama. (Encyclopedia Britannia, Vol. 5 : 732).

Wanita di Kalangan Bangsa Arab Sebelum Islam

Kaum wanita di mata Bangsa Arab sebelum Islam terlihat banyak hak- haknya yang tidak diberikan kepadanya, seperti wanita tidak berhak mendapatkan warisan dari ibu-bapaknya, tidak berhak mendapatkan sesuatu dari suaminya, dan suami boleh mengawini wanita lebih dari empat orang wanita, dan lain-lainnya. Terdapat suatu tradisi yang sangat kejam bahwa, apabila isterinya melahirkan seorang anak perempuan, mereka menguburnya hidup- hidup dibenamkan ke dalam tanah.

Mereka saat itu pada umumnya merasa sangat malu dan hina bila isterinya melahirkan anak perempuan karena telah menjadi keyakinan bahwa mempunyai anak perempuan itu menjadi cela bagi bapaknya. Jadi di masa jahiliyah ini benar- benar posisi dan eksistensi kaum wanita belum mendapat penghargaan yang layak dan masih sama dengan bangsa-bangsa lain.

Wanita di Kalangan Bangsa Arab Setelah Datang Islam

Posisi dan eksistensi kaum wanita di kalangan bangsa-bangsa seperti tersebut di atas pada dasarnya adalah sama, mereka diperlakukan sebagai sarana pemuas seksualitas, dipersamakan sebagai harta benda yang bisa ditransaksionalkan, tidak mempunyai derajat yang tinggi, dianggap sangat kotor dan menjijikan serta anggapan-anggapan lain yang tidak manusiawi. Dalam situasi dan kondisi penilaian yang biadab terhadap kaum wanita seperti itu, datanglah Islam meletakkan dan membawa dasar-dasar yang benar bagi posisi dan eksistensi kaum wanita dengan diproklamirkan oleh seorang Nabi Muhammad Saw. Islam merekonstruksi posisi kaum wanita menjadi kaum hawa yang memiliki harkat, martabat, dan derajat yang tinggi, dari perlakukan yang tidak manusiawi kemudian dihormati dan dimuliakan.

Islam memberikan hak-hak dan kewajiban yang sama dengan kaum pria, memberikan kecakapan untuk berbuat dan bertindak melakukan hak-haknya. Mereka diperkenankan melakukan kegiatan perekonomian (mu’amalah) dengan menjadi pedagang, pengusaha, produsen, distributor dan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya. Muhammad Abu Zahrah menegaskan bahwa syari’at Islam telah memberikan kepada wanita beberapa kecakapan, baik kecakapan untuk melakukan kewajiban (ahliyah al-wùjub) maupun kecakapan untuk berbuat sesuatu (ahliyah al-âda’) sebagaimana kecakapan yang diberikan kepada laki-laki.

Al-Qur’an yang telah terkodifikasi memuat 114 surat, mengandung 86.430 kata, 323.760 huruf, 6666 ayat, 540 ruku’, 7 manzilah, dan 30 juz itu, ternyata banyak ayat-ayat yang menjelaskan posisi kaum wanita sama dengan kaum pria dalam konteks keperdataan (mu’amalah) terutama dalam masalah takwa. Mereka apabila berbuat kebaikan akan dibalas sesuai dengan kebaikan yang dilakukannya, sebaliknya mereka juga apabila berbuat kejahatan akan dibalas sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Demikian juga dalam konteks mu’amalah seperti telah disinggung di atas posisinya sama dengan kaum pria. Dalam hal ini Abu Zahrah mengatakan bahwa, ditetapkan bagi perempuan dari beberapa harta benda dan yang lainnya sebagaimana yang ditetapkan bagi laki-laki, dan wajib atas perempuan seperti kewajiban atas laki-laki, dan baginya itu ada hak di dalam bermu’amalah dan mengembangkan sebab-sebab yang menumbuhkan kepada beberapa kewajiban, dan sebab-sebab tersebut mewajibkan beberapa hak untuk selain mu’amalah.

BACA JUGA:   Rencana Operasional Program 2022-2023

Wanita di Kalangan Bangsa Era Modern

Ketika Islam datang membawa misi reformasi hukum, maka terjadi perubahan yang signifikan dalam sosiologi dan antropologi masyarakat Arab, banyak yang telah berubah terkait perempuan dalam tradisi keluarga. Pembaruan pada era ini telah mewacanakan kesetaraan dan kedudukan yang setara dalam rumah tangga, dominasi salah satu kepada pihak lain tidak diperkenankan. Terjadinya perubahan dalam sistem sosial dan budaya, maka siapa pun memiliki kebebasan untuk bertindak, berbuat dan berpendapat sesuai koridor hukum. Dan yang terpenting juga kebebasan untuk menghilangkan adanya kesenjangan hukum dan ketidakadilan dalam kehidupan rumah tangga.

Di dalam Woman’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, melintas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. kesetaraan gender adalah adanya kondisi bagi laki-laki maupun perempuan dalam memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpatisipasi dalam segala aspek kehidupan, baik di lingkungan keluarga, maupun masyarakat. Sejarah pembedaan gender sekaligus berbagai karakter yang dilekatkan padanya dengan berdasar pada perbedaan jenis kelamin biologis terjadi melalui proses yang sangat panjang. Terbentuknya perbedaan gender tersebut dikarenakan oleh banyak hal, di antaranya karena dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi secara sosial atau kultural, termasuk di antaranya melalui ajaran agama dan kebijakan negara.

Pada dasarnya semua perempuan menginginkan adanya kesetaraan dalam berbagai lini termasuk di dalam keluarga, dan hakekatnya laki-laki dan perempuan setara dalam hal apapun, baik dalam hubungannya dengan Allah Swt. dan juga dengan manusia secara umum, hanya saja yang membedakan adalah struktur anatomi fisik dan psikis. Akan tetapi setara bukan berarti sama, dari pemikiran tersebut dapat dipahami bahwa kesetaraan tidak diharuskan adanya kesamaan. Sejak abad 14 yang lalu, al-Qur’an telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, bahkan al-Qur’an memandang sama kedudukan laki-laki dan perempuan. Islam mengajarkan persamaan antara manusia, baik antara laki-laki dan perempuan, persamaan antara bangsa, suku, dan keturunan.

Islam selalu memposisikan setara antara suami dan isteri, walaupun dalam menangani suatu masalah dengan cara yang berbeda, namun intinya mempunyai tujuan yang sama yakni terciptanya kemaslahatan. Al-Qur’an tentu akan berkesimpulan bahwa Allah Swt. tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Persamaan antara keduanya tampak sangat jelas dalam banyak ayat- ayat dan kesempatan. Penyebutan secara bergandengan kata al-mukmínún dengan al-múkminat dan al-múslimun dengan al-múslimat dalam al-Qur’an maka semakin memperkuat persamaan anatar laki-laki dan perempuan.

Sumber Bacaan:

Musthafa al-Siba’y, al-Mar’ah Bain al-Fiqh wa al-Qanun, Penerj. Chadidjah Nasution, “Wanita diantara Hukum Islam dan Perundang-undangan,” Jakarta: Bulan Bintang, 1977.
Muhammad Abu Zahrah, al-Fiqh al-Islamy wa al-Qanun al-Rumawy, Jakarta: Penerbit Kiblat, t.t.
Said Abdullah Seib Al-Hatimy, Cintra Sebuah Identitas Wanita Dalam Perjalanan Sejarah, Surabaya: Risalah Gusti, 1994.
Sayid Muhammad Husain Fadhullah, Dunia Wanita Dalam Islam, Jakarta: Lentera, 2000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *