Loading...
DiscourseDiskusi Bulanan (DIBA)Updates

Aisyiyah sebagai Gerakan Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak

Salah satu program The Aisyiyah Center Universitas Aisyiyah Yogyakarta ialah Diskusi Bulanan (DIBA) yang diselenggarakan dalam beberapa series. Program ini dimaksudkan untuk mengembangkan kajian tentang Aisyiyah Studies sebagai sistem pengetahuan di perguruan tinggi Aisyiyah. Pada serial kali ini, The Aisyiyah Center menghadirkan akademisi dan aktivis untuk membahas perlindungan perempuan dan anak.


  • Tema: Aisyiyah sebagai Gerakan Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak
  • Narasumber: (1) Prof. Dr. Muhadjir Darwin, guru besar administrasi publik Universitas Gadjah Mada; (2) Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah
  • Pelaksanaan: 29 Desember 2021, dilaksanakan secara online

Kedua narasumber mengeksplorasi banyak gagasan dan analisis tentang gerakan sosial perlindungan perempuan dan anak. Beberapa pokok pikiran yang dieksplorasi oleh kedua narasumber kami rangkumkan dalam narasi sebagai berikut:

Pendahuluan

Pembentukan Kelompok Konstituen (KK), salah satu komunitas politis di masyarakat adalah contoh bagus mengenai masyarakat sadar dan peduli terhadap perempuan dan anak. Kelompok ini diperkuat untuk menjadi organ terdepan dalam upaya membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat.

Permasalahan perempuan dan anak masih dianggap sebagai masalah kecil dan masalah domestik. Karena itu, jika terjadi kasus-kasus yang menjadikan perempuan dan anak sebagai korban, misalnya kekerasan yang pelakunya adalah orang-orang di dalam rumah atau orang-orang terdekat, maka dianggap sebagai masalah rumah tangga atau masalah keluarga, bukan masalah publik, apalagi masalah negara.

Tidak hanya masyarakat umum yang menganggap masalah perempuan dan anak sebagai masalah domestik. Masih banyak aparat negara menganggap dan memandang masalah perempuan dan anak sebagai bukan urusan negara atau pemerintah. Jangan heran, jika banyak sekali perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, tapi tidak diproses atau prosesnya tidak sesuai dengan harapan korban.

Cara pandang dalam melihat dan menilai permasalahan perempuan dan anak sebagai masalah domestik bukan sesuatu yang terjadi dengan sendirinya, atau turun dari langit, tetapi melalui proses yang panjang di masyarakat. Budaya patriarki yang menempatkan laki-laki dewasa sebagai penguasa terhadap perempuan dan anak, tidak hanya membuat perempuan dan anak terpinggir di ruang publik, tetapi juga mencegah dan menghambat keduanya dalam mengakses layanan.

BACA JUGA:   Dinamika Anggota Perempuan Muhammadiyah

Masyarakat Sadar dan Peduli

Belajar dari Program MAMPU (Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) yang dikembangkan oleh Yayasan BaKTI, bahwa cara berpikir dan menempatkan perempuan dan anak sebagai kelompok marjinal dapat diubah, tentu dengan pendekatan yang tepat, sesuai dengan kelompok sasaran.

Pembentukan Kelompok Konstituen (KK), salah satu komunitas politis di masyarakat adalah contoh bagus mengenai masyarakat sadar dan peduli terhadap perempuan dan anak. KK dibentuk untuk menjembatani kesenjangan hubungan antara konstituen sebagai pemilih dan wakilnya di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Kelompok ini diperkuat untuk menjadi organ terdepan dalam upaya membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat.

Dalam perjalanan sekitar 3 tahun (2014-2017), KK menjadi institusi yang sangat berpengaruh dan berperan di masyarakat. KK mampu menjadi lembaga yang menerima dan mendampingi korban kekerasan dan berbagai permasalahan masyarakat. Pengurus KK yang sebagian besar perempuan juga mampu membangun hubungan dengan organisasi lain, termasuk dengan pemerintah, dan wakilnya di DPRD.

Kemampuan dan kekuatan pengurus KK dalam membangun keberdayaan hingga mengadvokasi kebijakan dimulai dari kesadaran mengenai ketidakadilan terhadap perempuan dan anak. Kesadaran mengenai ketidakadilan dan hak-hak perempuan dan anak mengantar individu dan kelompok peduli dan mau berbuat, tidak hanya untuk kelompoknya, tetapi juga untuk lingkungannya.

Peraturan Daerah

Sebagai kelompok berdaya dan kritis, KK juga diperkuat untuk melakukan advokasi pada level yang lebih tinggi, tentu sesuai dengan kapasitas dan peran yang dapat dilakukan. Ketika anggota DPRD melakukan reses, maka salah satu yang diusulkan oleh KK dan masyarakat yang hadir adalah pembentukan peraturan untuk melindungi perempuan dan anak.

Usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi perempuan dan anak menjadi usulan di berbagai tempat, namun usulan tersebut tidak mendapat perhatian serius dari anggota DPRD yang melakukan reses, karena usulan tidak disertai dengan data-data di lapangan. Usulan dari KK disertai dengan data-data yang dikumpulkan di lapangan.

BACA JUGA:   Fatwa, Purifikasi, dan Dinamisasi Tarjih Muhammadiyah

Data yang dikumpulkan berasal dari warga yang melapor atau jangkauan yang dilakukan oleh KK. Data dari KK adalah data riil dari lapangan, di mana masyarakat mengalaminya sebagai korban. Ketika masyarakat mencari jalan penyelesaian maka masalah baru akan dihadapi, dari produser yang rumit, aparat yang tidak mempunyai perspektif, dan sebagainya.

Berdasarkan usulan yang disertai data-data riil, anggota DPRD mempunyai cukup argumen untuk mengusulkan pembentukan Perda. Ketika Perda dalam proses pembentukan dan Pansus (panitia khusus) membutuhkan data dan informasi di lapangan, maka keberadaan KK sangat penting untuk memasok data dan informasi.

Pengalaman pembentukan Perda di beberapa daerah memberi pelajaran berharga mengenai peran serta masyarakat yang tergabung dalam KK. Perda yang pembentukannya melibatkan masyarakat secara luas antara lain: Perda Kota Ambon No. 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda Kota Parepare No. 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Kabupaten Belu No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Perda Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak, serta Perda Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Peraturan Desa

Pembentukan Perda mengenai perlindungan perempuan dan anak di beberapa daerah tidak serta merta menyelesaikan masalah. Dukungan terhadap P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) sebagai lembaga layanan terhadap korban diharapkan dapat mengatasi sejumlah persoalan, terutama penanganan korban kekerasan. Namun jangkauannya tetap terbatas.

Selain berada di kabupaten/kota, jumlah dan kapasitas staf P2TP2A tidak memungkinkan menjangkau dan menangani jumlah kasus yang melimpah. Karenanya dukungan dan keterlibatan masyarakat tetap dibutuhkan. Institusi semacam KK tetap diperlukan untuk berperan aktif, termasuk advokasi di tingkat lebih rendah, seperti kecamatan dan desa/kelurahan.

BACA JUGA:   Memposisikan Amal Usaha Muhammadiyah dalam Pasar Bebas

Lagi-lagi ada pembelajaran di tingkat desa. Di Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), dan Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu (Nusa Tenggara Timur), KK mendorong pembentukan Peraturan Desa (Perdes) mengenai perlindungan perempuan. Pembentukan Perdes memungkinkan pemerintah desa dan masyarakat mempunyai instrumen untuk mencegah dan menangani perempuan dan anak korban kekerasan.

Awal tahun 2018 di Desa Kembang Kerang telah disahkan Peraturan Desa Kembang Kerang No. 04 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Menariknya dan merupakan suatu terobosan dalam Perdes ini adalah mengenai Bale Balaq. Di dalam ketentuan umum disebutkan bahwa Bale Balaq adalah tempat sementara bagi korban untuk pembinaan yang sifatnya kekeluargaan, diberikan dengan cara yang baik untuk tujuan mengembalikan kehidupan dalam keluarga (Pasal 1 point 16).

Pada Bab V yang mengatur Bale Balaq disebutkan bahwa pemerintah desa menyediakan Bale Balaq, yang berfungsi: rumah singgah sementara bagi korban, rumah aman sementara bagi korban, rehabilitasi sementara bagi korban, konseling sementara pada korban, mediasi antara korban, keluarga dan pelaku dan reintegrasi korban dengan keluarga dan masyarakat (Pasal 16). Bale Balaq dapat diadakan di rumah tokoh masyarakat, rumah kepala dusun, atau Bale Balaq yang disiapkan oleh pemerintah desa (Pasal 17).

Pengaturan Bale Balaq menjadi rumah sementara, rumah singgah, rumah aman, atau shelter bagi penanganan korban merupakan terobosan yang baik. Aturan ini tidak hanya melibatkan masyarakat dalam penyelesaian masalah, tetapi juga mengembalikan budaya lokal dan kekuatan kekeluargaan masyarakat.

Perdes tersebut menjadi salah satu instrumen di mana masyarakat berperan aktif dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Namun, sebagai warga negara, masyarakat mengadvokasi negara untuk memenuhi tanggungjawab dan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga. Perdes Kembang menjadi contoh bagaimana Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi gerakan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *